WILUJENG SUMPING DI DESA KIANGROKE KECAMATAN BANJARAN NGAWANGUN KIANGROKE MANDIRI SINERGI AGAMI, TRADISI & TEKNOLOGI

Artikel

PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

21 April 2018 14:13:19    625 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka pembentukan Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai
berikut:
Persyaratan sebagai anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Bandung atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS berturut-turut atau tidak berturut-turut,

penghitungan periodesasi jabatan anggota KPPS sebagai berikut ;
1) Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
2) Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
3) Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.
n. Mampu secara jasmani dan rohani;
o. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen diserahkan kepada  setempat berupa:  

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Suket.
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
e. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
f. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
g. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
h. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
i. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
j. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.
k. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
l. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
m. Terdaftar dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) Tahun 2018. 
Kelengkapan dokumen diantar ke Sekretariat KPU Kabupaten Bandung oleh PPK paling lambat tanggal 2 Juni 2018. Tahapan dan Jadwal pembentukan KPPS sebagaimana terlampir.

Unduh Lampiran:
PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 youtube

 CALL CENTER BUMDES DESA KIANGROKE

Untuk lebih mengetahui informasi tentang BUMDES KIANGROKE 2016 dan Reservasi Gedung Balai Musyawarah Desa Kiangroke/Kursi bisa menghubungi call center dibawah ini:


+62812-2266-1377

 Sinergi Program

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:419
    Kemarin:1.213
    Total Pengunjung:47.109
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.202
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial

 Arsip Artikel

29 Maret 2024 | 244 Kali
REMBUG BEDAS titik ke-108
15 Desember 2023 | 290 Kali
POKJA AGRARIA GERAKAN PILIHAN SUNDA
28 Oktober 2023 | 360 Kali
Pembuatan LCO di RW 12
27 Oktober 2023 | 354 Kali
MUSREMBANG DESA
23 Oktober 2023 | 352 Kali
Gebyar Bulan LCO
28 Juli 2023 | 411 Kali
Penyambutan Mahasiswa UM Bandung
27 Juli 2023 | 428 Kali
Penyambutan Mahasiswa UNLA
03 September 2019 | 665 Kali
SENSUS PENDUDUK 2020
12 Desember 2018 | 683 Kali
SENAM SEHAT DAN CHECK UP KESEHATAN
14 September 2021 | 641 Kali
MEMBEDAH CITA-CITA BESAR PEMDES KIANGROKE
15 Desember 2023 | 290 Kali
POKJA AGRARIA GERAKAN PILIHAN SUNDA
28 Desember 2018 | 621 Kali
PENGAJIAN RUTIN BULAN DESEMBER 2018
02 September 2019 | 628 Kali
PENTAS SENI DI KP. LEMBANG, RW. 001
01 September 2018 | 599 Kali
PENCAIRAN BPNT BULAN SEPTEMBER 2018