WILUJENG SUMPING DI DESA KIANGROKE KECAMATAN BANJARAN NGAWANGUN KIANGROKE MANDIRI SINERGI AGAMI, TRADISI & TEKNOLOGI

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

01 Februari 2023 22:48:14  Administrator  429 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

 

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan masyarakat dan 
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan. 

 

Daftar Pustaka :

Peraturan Daerah Kabupaten No 12 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

DESA KIANGROKE KECAMATAN BANJARAN

MASA BAKTI 2019 s/d 2024

NO NAMA LENGKAP JABATAN
1 H. ASEP RAHMAT KETUA
2 YAYAT HIDAYAT SEKERTARIS
3 H. WAWAN DARMAWAN BENDAHARA
4 AGUS TARYA SUTISNA SEKSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
5 WAWAN UTARIAWAN SEKSI KEPENDUDUKAN
6 UU LUTFY SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT KAMTIBMAS
7 BUDI SA'BANI SEKSI KEAGAMAAN
8 RD. RITA NURHASANAH SEKSI PERANAN WANITA
9 REGGI RIVALDO SEKSI SOSIAL, BUDAYA, PEMUDA & OLAH RAGA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Aparatur Desa

 Komentar

 PUSKESOS SAJIWA DESA KIANGROKE

 youtube

 APLIKASI MOBILE DESA KIANGROKE

Silahkan Scan QR Code Di Bawah ini untuk mendownload Aplikasi mobile Desa Kiangroke



 CALL CENTER BUMDES DESA KIANGROKE

Untuk lebih mengetahui informasi tentang BUMDES KIANGROKE 2016 dan Reservasi Gedung Balai Musyawarah Desa Kiangroke/Kursi bisa menghubungi call center dibawah ini:


+62812-2266-1377

 Desa Kiangroke on Facebook

https://web.facebook.com/people/Pemdes-Kiangroke/pfbid02J7E5Q78jgya7Kj7dGhY6tdpjZrGkgV2UcLNiF4pmTaahVVLZVBroK1FijVVSBpkKl/

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:278
    Kemarin:473
    Total Pengunjung:15.189
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.202.126
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial

 Arsip Artikel

29 Maret 2024 | 210 Kali
REMBUG BEDAS titik ke-108
15 Desember 2023 | 258 Kali
POKJA AGRARIA GERAKAN PILIHAN SUNDA
28 Oktober 2023 | 324 Kali
Pembuatan LCO di RW 12
27 Oktober 2023 | 322 Kali
MUSREMBANG DESA
23 Oktober 2023 | 323 Kali
Gebyar Bulan LCO
28 Juli 2023 | 373 Kali
Penyambutan Mahasiswa UM Bandung
27 Juli 2023 | 392 Kali
Penyambutan Mahasiswa UNLA
15 Agustus 2019 | 620 Kali
PENYALURAN BPNT TAHAP VIII
17 Mei 2018 | 579 Kali
PENGAJIAN RUTIN DESA KIANGROKE BULAN MEI 2018
05 April 2018 | 592 Kali
PENGAJIAN UMUM DESA KIANGROKE
17 Agustus 2019 | 605 Kali
RAPAT DADAKAN TERKAIT PENGURUGAN DI DESA KIANGROKE
25 Januari 2019 | 590 Kali
JUMSIH (JUMAT BERSIH) POLSEK BANJARAN
05 Juni 2018 | 611 Kali
TIGA PILAR DESA KIANGROKE
17 Agustus 2017 | 589 Kali
PERDES APBDES TA. 2017