WILUJENG SUMPING DI DESA KIANGROKE KECAMATAN BANJARAN NGAWANGUN KIANGROKE MANDIRI SINERGI AGAMI, TRADISI & TEKNOLOGI

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

01 Februari 2023 22:48:14  Administrator  598 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

 

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan masyarakat dan 
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan. 

 

Daftar Pustaka :

Peraturan Daerah Kabupaten No 12 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

DESA KIANGROKE KECAMATAN BANJARAN

MASA BAKTI 2019 s/d 2024

NO NAMA LENGKAP JABATAN
1 H. ASEP RAHMAT KETUA
2 YAYAT HIDAYAT SEKERTARIS
3 H. WAWAN DARMAWAN BENDAHARA
4 AGUS TARYA SUTISNA SEKSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
5 WAWAN UTARIAWAN SEKSI KEPENDUDUKAN
6 UU LUTFY SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT KAMTIBMAS
7 BUDI SA'BANI SEKSI KEAGAMAAN
8 RD. RITA NURHASANAH SEKSI PERANAN WANITA
9 REGGI RIVALDO SEKSI SOSIAL, BUDAYA, PEMUDA & OLAH RAGA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 youtube

 CALL CENTER BUMDES DESA KIANGROKE

Untuk lebih mengetahui informasi tentang BUMDES KIANGROKE 2016 dan Reservasi Gedung Balai Musyawarah Desa Kiangroke/Kursi bisa menghubungi call center dibawah ini:


+62812-2266-1377

 Sinergi Program

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:253
    Kemarin:1.047
    Total Pengunjung:238.470
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.11
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial

 Arsip Artikel

29 Maret 2024 | 400 Kali
REMBUG BEDAS titik ke-108
15 Desember 2023 | 444 Kali
POKJA AGRARIA GERAKAN PILIHAN SUNDA
28 Oktober 2023 | 519 Kali
Pembuatan LCO di RW 12
27 Oktober 2023 | 499 Kali
MUSREMBANG DESA
23 Oktober 2023 | 523 Kali
Gebyar Bulan LCO
28 Juli 2023 | 568 Kali
Penyambutan Mahasiswa UM Bandung
27 Juli 2023 | 577 Kali
Penyambutan Mahasiswa UNLA
24 Juli 2018 | 678 Kali
PEMBINAAN WILAYAH RW 05 dan 13
07 Agustus 2019 | 761 Kali
KEJUARAAN TAEKWONDO MTC CUP 2 SE-JAWA BARAT
25 September 2018 | 742 Kali
PELAYANAN UMUM DESA KIANGROKE
18 Juli 2018 | 702 Kali
PEMBINAAN WILAYAH RW 03
29 Maret 2024 | 400 Kali
REMBUG BEDAS titik ke-108
28 April 2018 | 654 Kali
PENILAIAN ADIWIYATA TINGKAT PROVINSI DI SDN KIANGROKE 02
16 Juli 2018 | 692 Kali
PEMBINAAN WILAYAH RW 09