Artikel
RAPAT UPZ DESA KIANGROKE
27 Mei 2019 20:26:19
650 Kali Dibaca
Berita Desa
KIANGROKE - Setelah dibentuknya UPZ Desa Kiangroke, Pada Hari Jum'at Tanggal 26 Mei 2019 UPZ Desa Kiangroke mengadakan rapat dengan para Kepala Dusun, Para UPZ RT/RW/DKM terkait pelaksanaan pengelolaan Zakat Fitrah tahun 1440 H./ 2019 M serta penyerahan format Zakat Fitrah dan Shodaqoh.
Berdasarkan Surat edaran dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung bahwa:
- Besaran Zakat Fitrah Tahun 1440 H./2019 M. Ditetapkan:
- Zakat Fitrah dengan beras sebanyak 2.5 Kg (3.5 liter);
- Jika Zakat Fitrah diuangkan sebesar 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu);
- Untuk membantu penyelesaian Pembangunan Masjid Besar Banjaran, maka diedarkan kupon shodaqoh dari Panitia Pembangunan Masjid Besar kepada masyarakat dengan nominal 6.000,00 (enam ribu rupiah) per kupon;
- Untuk membantu guru madrasah, imam/khatib, dan guru ngaji di wilayah Kecamatan Banjaran yang setiap tahun menerima dana sabilillah dari persentase Zakat Fitrah, maka persentase Zakat Fitrah tahun 1440 H./2019 M. di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
- Fakir Miskin dan ashnaf lainnya di lingkungan RT,RW,DKM = 81%
- Amilin PPZF RT/RW/DKM = 8 %
- Sabilillah Desa 4 �nn Amilin Gerai Desa 2.5 % = 6.5 %
- Sabilillah Kecamatan 2,5 �n Amilin UPZ Kecamatan 2% = 4.5 %
- Jumlah = 100 %