Artikel
HIMBAUAN !!! UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEREKAMAN KTP-EL
20 Desember 2018 02:29:43
644 Kali Dibaca
Berita Desa
KIANGROKE - Himbauan kepada seluruh masyarakat desa kiangroke yang telah berusia 23 Tahun ke atas dan belum melakukan perekaman data KTP-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el.
Karna bila sampai 31 Desember 2018 masih belum melakukan perekaman KTP-el, data kependudukan anda akan dinonaktifkan sementara dan akan aktif kembali jika sudah melakukan perekaman ktp-el.
untuk itu segera melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan Banjaran dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga SIAK.