Artikel
Pemerintahan Desa
08 November 2014 10:53:54
Administrator
1.398 Kali Dibaca
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


REMBUG BEDAS titik ke-108
POKJA AGRARIA GERAKAN PILIHAN SUNDA
Pembuatan LCO di RW 12
MUSREMBANG DESA
Gebyar Bulan LCO
Penyambutan Mahasiswa UM Bandung
Penyambutan Mahasiswa UNLA
FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) SAT BINMAS POLRESTA BANDUNG
Sejarah Desa
PEMBANGUNAN TPSS RW. 010
JAGA DIRI DAN KELUARGA ANDA DENGAN GERMAS
Pembuatan LCO(Lobang Cerdas Organik) / BIO PORI
HADIAH UNTUK TAEKWONDO KIANGROKE YANG BERPRESTASI DARI KEPALA DESA KIANGROKE
PENGAJIAN RUTIN DESA KIANGROKE BULAN AGUSTUS 2018
FORUM KABUPATEN BANDUNG SEHAT TAHUN 2018
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PANITIA P2KD.
CSR POSYANDU DESA KIANGROKE
REALISASI APBDES 2017
PEMBINAAN KAMTIBMAS BAGI SATLINMAS DESA KIANGROKE
HIMBAUAN !!! UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEREKAMAN KTP-EL