You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kiangroke
Desa Kiangroke

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

WILUJENG SUMPING DI DESA KIANGROKE KECAMATAN BANJARAN NGAWANGUN KIANGROKE MANDIRI SINERGI AGAMI, TRADISI & TEKNOLOGI

HARI SANTRI NASIONAL

22 Oktober 2019 Dibaca 605 Kali
HARI SANTRI NASIONAL

Hari Santri Nasional (HSN) jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta. Penetapan Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk meneladankan semangat jihad kepada para santri tentang keindonesiaan yang digelorakan para ulama. Tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan. Sekutu ini maksudnya adalah Inggris sebagai pemenang Perang Dunia II untuk mengambil alih tanah jajahan Jepang. Di belakang tentaran Inggris, rupanya ada pasukan Belanda yang ikut membonceng.

Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan HSN ini adalah pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI. Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis pada masa Orde Baru, yang hampir tidak pernah menyebut peran ulama dan kaum santri.[1][2][3]          

Source: https://id.wikipedia.org

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.284,97 Rp 1.298,81
98.93%
Belanja Desa
Rp 1.339,83 Rp 1.339,85
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 16,75
0%
Dana Desa
Rp 2,22 Rp 2,22
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 201,15 Rp 198,24
101.47%
Alokasi Dana Desa
Rp 886,79 Rp 886,79
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130,00 Rp 130,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 64,81 Rp 64,81
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1,05 Rp 1,07
98.13%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 889,21 Rp 889,21
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 77,40 Rp 77,40
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 93,54 Rp 93,54
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 278,63 Rp 278,63
100%